Ini 10 Skema KKN Selama Pandemi Covid-19

SHARE:  

Humas Unimal
Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) untuk Kuliah Kerja Nyata menggelar rapat secara virtual, Jumat (1/5/2020). LPPM menyiapkan 10 skema KKN selama masa pandemi Covid-19. FOTO:IST.

UNIMALNEWS | Lhokseumawe –Selama pandemi Covid-19 di mana setiap orang disarankan untuk melakukan physical distancing, program KKN di Universitas Malikussaleh tetap berlangsung dengan sejumlah penyesuaian. Dari 11 skema pelaksanaan KKN, 10 di antaranya bisa menjadi pilihan mahasiswa yang sudah memeuni syarat mengikuti KKN.

Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Malikussaleh, Dr Muhammad Daud, menyebutkan dari 10 skema tersebut, delapan di antaranya berupa kegiatan yang sudah dilakukan di masa lalu dan dua kegiatan kegiatan yang dilakukan di masa KKN yang dimulai sejak 1 – 19 Mei 2020 dan dua kegiatan selama masa KKN berlangsung.

“Ada mahasiswa yang sudah mulai melakukan KKN baik secara perseorangan maupun kelompok, sejauh sudah sesuai dengan Peraturan Rektor Nomor 1, tetap diakui,” ungkap Dr Daud dalam rapat dengan para dosen pembimbing lapangan (DPL), Jumat (1/5/2020). Rapat berlangsung secara virtual.   

Ke-10 skema tersebut adalah KKN Balik ke Kampung. Mahasiswa yang berasal dari berbagai daerah, pulang ke daerah asalnya dan melakukan kegiatan di bidang ekonomi, sosial, kesehatan, pendidikan, atau kegiatan lain sesuai dengan kompetensi mahasiswa dan kebutuhan masyarakat setempat.

“Untuk kegiatan dengan skema Balik ke Kampung, bisa dilakukan secara perorangan atau kelompok dengan jumlah mahasiswa maksimal lima orang,” tambah Daud.

Kemudian ada Program Kreativitas Mahasiswa (PKM) yang merupakan penyetaraan dan pengakuan terhadap bidang pengabdian kepada masyarakat yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.   

“Bagi mahasiswa yang sudah mengikuti Program Kreativitas Mahasiswa, dapat menyertakan bukti-bukti baik fisik maupun digital kepada penyelenggara dan dinilai setara dengan kegiatan KKN,” jelas Daud.

Skema lain yang diakui memiliki kesetaraan dengan KKN adalah Program Mahasiswa Magang Bersertifikat, Program Mahasiswa Magang Kerja Sama yang sudah pernah diikuti sejumlah mahasiswa. Kemudian Program Perangkat Pemerintahan, misalnya ada mahasiswa yang sudah pernah menjadi sekretaris desa, kepala desa, tuha peut, tuha lapan, atau jabatan pimpinan lainnya pada tingkat lebih tinggi.

Baca juga: Semangat Mahasiswa KKN Unimal Bantu Relawan Satgas Covid-19

“Bagi mahasiswa yang sudah pernah duduk di lembaga pemerintahan, bisa menyampaikan bukti fisik atau digital kepada penyelenggara. Mahasiswa tinggal menyusul laporan KKN sesuai dengan standar dan berkonsultasi dengan dosen pembimbing,” papar Daud.  

Skema lainnya yang sudah dilakukan mahasiswa di masa lalu adalah Pelaksanaan Tugas Umum Pemerintah yang merupakan penyetaraan kegiatan pengabdian kepada masyarakat seperti pernah menjadi pengurus organisasi kepemudaan, organisasi kemasyarakatan di luar partai politik. Mahasiswa yang pernah menjadi penyelenggara pemilu juga dapat mengikuti skema ini. Kalau mahasiswa menjadi anggota dari panitia kegiatan kemasyarakatan, minimal harus ada dua kegiatan.

Tiga skema KKN lainnya yang sudah pernah dilaksanakan mahasiswa adalah Penulisan Karya Pengabdian, Ceramah Karya Pengabdian, dan Produk Inovasi. Untuk Penulisan Karya Pengabdian, mahasiswa bisa menulis artikel edukatif yang bermanfaat bagi masyarakat dan dipublikasi di media cetak maupun elektronik.

Untuk KKN dalam bentuk Ceramah Karya Pengabdian bisa perorangan atau kelompok maksimal tiga orang. Mahasiswa memberikan ceramah atau pelatihan atau penyuluhan kepada masyarakat  yang disertai bukti fisik maupun digital. Sedangkan KKN Penulisan Karya Pengabdian adalah mahasiswa pernah melakukan uji coba operasional produk inovasi.

Terakhir, kegiatan KKN dilakukan dalam bidang pencegahan penyebaran virus Covid-19 seperti menjadi relawan, atau memberikan komunikasi, informasi, dan edukasi berkaitan ngan pencegahan penyebaran Covid-19 kepada masyarakat. Mahasiswa yang menjadi relawan pada Satgas yang dibentuk pemerintah atau lembaga lainnya yang memperoleh izin dari pemerintah, dapat mengajukan seluruh kegiatannya sebagai kegiatan KKN.

Sepuluh skema KKN tersebut bisa membatasi kontak fisik mahasiswa dengan masyarakat secara luas. Dalam pelaksanaan KKN tersebut, mahasiswa wajib mematuhi Protokol WHO dalam menjaga kesehatan. “Mahasiswa harus menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, serta melakukan physical distancing,” kata Ketua LPPM Unimal.

Ia juga mengingatkan mahasiswa agar tidak double dalam memilih skema KKN dan dosen pembimbing lapangan diharapkan mengidentifikasi mahasiswa dalam memilih skema yang ada. Dengan skema tersebut, mahasiswa bisa memenuhi agenda pendidikan, mendapatkan  pengalaman baru sekaligus menghindari tertularnya Covid-19. [ayi]

Baca juga: Mahasiswa KKN Unimal Bantu Petugas Pelaksanaan PSBB Sumatera Barat


Komentar

Kirim Komentar