Mahasiswa KKN 092 Sosialisasi Tentang Bahaya Hoax Dengan Metode Door to Door

SHARE:  

Humas Unimal
Mahasiswa KKN 092 Sosialisasi Tentang Bahaya Hoax Dengan Metode Door to Door

UNIMALNEWS | Lhokseumawe Mahasiswa Universitas Malikussaleh yang sedang melaksanakan Kuliah Kerja Nyata (KKN) PPM melakukan sosialisasi metode door to door di Dusun Paya Lhok Gampong Paya Punteut ,Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe, Rabu (10/11/2021).

Mahasiswa yang tergabung dalam kelompok KKN PPM 092 Universitas Malikussaleh adalah Rio wiratama dari prodi Manajemen beserta anggota Saskia Khairunnisa, rauzana (Ekonomi Pembangunan), Danar Damara (Imu Hukum), Rosmita Anwar ( Ilmu Komunikasi) ,Fahzil Annas (Teknik Industri), M. Hafiz Khadafi, lisa fittria, Mawaddah Warramah (Administrasi Bisnis), Kamiruddin (Ilmu Kelautan). Mereka semua di bawah naungan Dosen Pembimbing Lapangan (DPl), Dwi Iramadhani MPsi Psikolog.

Salah seorang mahasiswa KKN PPM 092, Danar Damara mengatakan, sosialisasi yang mereka lakukan adalah  tentang pengembangan UMKM dan sekaligus memberitahukan bahayanya informasi yang belum tentu kebenarannya itu benar (Hoax) sehingga membuat kekhawatiran masyarakat.

“Masyarakat sangat antusias menanggapi sosialisasi yang disampaikan oleh kami mahasiswa KKN . Kami juga melakukan sosialisasi dengan menjumpai UMKM seperti servis elektronik, penjahit pakaian wanita , kios kios kecil,” katanya.

Menurutnya, berita hoax adalah informasi yang sesungguhnya tidak benar, tetapi dibuat seolah olah benar adanya. Berita hoax itu bisa berupa penipuan dari SMS, penculikan anak, hoax konspirasi imunisasi , vaksin dan lain sebagainya

“Jadi untuk itu masyarakat harus berhati hati menyampaikan atau menyikapi berita yang belum tentu kebenarannya itu dapat di dipercaya, karena apabila orang yang menyebarkan berita hoax itu bisa dapat ganjaran atau hukuman atas apa yang mereka sampaikan,”ujar Danar.

Jelasnya, pasal 28 ayat (1) undang undang No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Jika melanggar ketentuan di atas pelaku dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun /  denda paling banyak 1M.[tmi]


Berita Lainnya

Kirim Komentar