Dosen Antropologi Unimal Menjadi Pembicara di Seminar Revisi UU PA

SHARE:  

Humas Unimal
Dosen Antropologi Unimal Menjadi Pembicara Seminar Revisi UU PA.Foto: Ist

UNIMALNEWS| Banda Aceh – Dosen Antropologi Fisip Universitas Malikussaleh, Teuku Kemal Fasya, menjadi salah seorang pembicara pada Focus Group Discussion dengan tema “Arah Kebijakan Rancangan Undang-Undang Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh”. Kegiatan itu dilaksanakan di Multipurpose Auditorium Fakultas MIPA Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh, pada 10 Mei 2022. Kegiatan ini terselenggara berkat kerja sama dengan Kesekjenan DPR RI.

Pada sambutannya, Sekjen DPR R.I, Dr Indra Iskandar menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya untuk memperbaiki kualitas pelaksanaan Otonomi Khusus di Aceh. Karena menurutnya, selama ini masih ada kendala yang itu berupa masalah regulasi yang tidak optimal dari keberadaan UU No 11 tahun 2006 atau Undang-Undang Pemerintahan Aceh. UU PA sendiri yang telah berumur 16 tahun ini memiliki beberapa hal yang perlu direvisi karena adanya judicial review dari Mahkamah Konstitusi dan perubahan nomenklatur kelembagaan dan sistem hukum, sehingga revisi ini juga bagian dari proses harmonisasi dan sinkronisasi pada produk hukum yang berlaku saat ini.

Pada FGD yang dihadiri dari berbagai kalangan, baik akademisi, aktivis LSM, dan juga aktivis politik hadir beberapa pembicara yaitu Dr. Inosentius Samsul, S.H., M.Hum (Kepala Badan Keahlian DPR RI), Dr.M. Gaussyah,SH.,MH (Dekan Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala), Teuku Kemal Fasya, S.Ag, M.Hum (Dosen Antropologi FISIP Universitas Malikussaleh), Prof. Muhammad Siddiq Armia, MH, PhD (Dekan Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Ar-Raniry, Banda Aceh), dan Dr Afrizal Tjoetra, MSi (Wakil Dekan 1 Fakultas Fisipol Universitas Teuku Umar) pada sesi pertama. Adapun pada sesi kedua hadir Azhari,SIP (Ketua Badan Reintegrasi Aceh), Dr. Nazamuddin, SE, MA (Ketua Komisi Beasiswa, Kerjasama, Mediasi dan Publikasi Majelis Pendidikan Aceh), Tgk Faisal M Ali (Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama), dan Tgk Yusdedi (Ketua Majelis Adat Aceh) sebagai pembicara.

Dalam penyampaiannya, Kemal, menyatakan bahwa pada saat ini tidak lagi terjadi perdebatan pada aspek ontologis apakah UU PA ini harus diubah atau tidak, karena pada aspek ontologis setiap orang pasti bersepakat tentang pentingnya merevisi UU PA demi memperkuat proses perdamaian dan kesejahteraan di Aceh. Yang menjadi menjadi masalah adalah pada aspek epistemologis dan aksiologis, yaitu memperkuat argumentasi ilmiah mengapa UU PA ini harus diubah dan bagaimana mendesain perubahannya. “Karena semua pihak sepakat bahwa revisi ini harus bisa memperkuat perdamaian dan kesejahteraan Aceh, bukan sebaliknya,” ungkapnya.

Seperti pernyataan ketua Badan Keahlian DPR RI, Dr. Inosentius Samsul, penyusunan draf revisi UU PA ini nantinya akan diserahkan kepada DPR RI dan juga akan dikonsultasikan kepada DPRA sebagai pengguna undang-undang tersebut. “Kami hanya menyusun berdasarkan kaidah keilmuan yang kami miliki, selanjutnya akan dikembalikan kepada para pemangku politik untuk menyikapinya,” tutupnya.[tmi]


Kirim Komentar