Lagi, dosen Fakultas Hukum Unimal Meraih Gelar Doktor

SHARE:  

Humas Unimal
Arnita, Promovendus Hukum dari Unimal. Foto : Ist

UNIMALNEWS | Banda Aceh - Selamat! Satu lagi dosen Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, Arnita, mendapatkan gelar doktor yang berhasil dipertahankan di ujian terbuka yang dilaksanakan di Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh, pada Kamis (13/1/2022).

Judul disertasi yang dipertahankan pada sidang terbuka itu adalah “Desentralisasi Bidang Penataan Ruang Dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (Study Implementasi Otonomi Khusus di Provinsi Aceh)”.  

Pada sidang itu Arnita menyebutkan kewenangan pemerintah, pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota bidang penataan ruang dalam berbagai peraturan perundang-undangan menggambarkan penyelenggaraan penataan ruang bersifat top down. Padahal dinamika perkembangan, kebutuhan masyarakat daerah khususnya masyarakat Aceh tidak mungkin akan terjangkau secara keseluruhan dan tepat sasaran oleh Pemerintahan Pusat. Apalagi Aceh mendapatkan privilleged berupa Otonomi Khusus yang dijalankan berdasarkan UU No. 11 tahun 2006.

Penelitian ini bertujuan mendapatkan konsepsi yang tepat mengenai desentralisasi bidang penataan ruang dalam bingkai BKRI. Metode penelitian ini adalah yuridis normatif atau disebut juga pendekatan doktrinal yang meletakkan hukum sebagai sebuah bangunan sistem norma. Pendekatan Perundang-undangan, perbandingan hukum dan pendekatan historis termasuk di dalamnya. Sumber penelitian hukum dapat berupa bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Selain bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder juga menggunakan bahan non hukum sebagai sumber pengumpulan data. Analisis data dilakukan secara kualitatif bersifat preskriptif.

Desentralisasi bidang penataan ruang di Provinsi Aceh berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh atau Undang- Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang  keduanya menganut “the inclusive authority model” dimana kewenangan penataan ruang merupakan proses penyerahan yang bertingkat antara pemerintahan pusat, pemerintahan provinsi, dan pemerintahan kabupaten/kota, dengan kewenangan terbesar berada pada pemerintahan pusat. desentralisasi bidang penataan ruang Aceh tidak berlandaskan pada azas otonomi melainkan azas tugas pembantuan. Implementasi pengaturan penataan ruang Provinsi Aceh belum seutuhnya berjalan sesuai dengan hal-hal yang wajib diperhatikan dalam penataan ruang yaitu bersendikan pada nilai-nilai keislaman, adat budaya, kebutuhan, serta karakteristik masyarakat Aceh.

Pada sidang yang dipimpin Prof Dr Faisal A Rani, SH,MHum selaku promotor, dan Prof Dr Ilyas Ismail, SH,MHum serta Dr Efendi, SH, MSi selaku ko-promotor mendapatkan hasil A atau nilai sempurna.

Sejalan dengan itu, dekan Fakultas Hukum Unimal, Prof Dr Jamaluddin menyatakan sangat berbangga dengan pencapaian yang sudah dilakukan oleh Arnita. “Kami sangat berbangga dan bersyukur dengan penambahan doktor di Fakultas Hukum, dan ini menjadi doktor ke 21. Dengan penambahan ini pasti akan memperbaiki kinerja atau Indeks Kinerja Utama Fakultas Hukum khususnya, dan Unimal secara umum. Ini juga akan semakin membantu pengembangan pascasarjana di lingkungan Fakultas Hukum,” ungkapnya. [tkf]


Kirim Komentar