Penanganan Covid-19 Vs Budaya Masyarakat

SHARE:  

Humas Unimal
Bayu Pawana, mahasiswa Program Teknik Industri Universitas Malikusaleh. Foto: Ist.

Oleh Bayu Pawana

SEJAK Presiden Joko Widodo mengumumkan kasus positif Covid-19 yang masuk ke Indonesia pada 2 Maret 2020, sedikitnya telah tercatat lebih dari 440.569 kasus yang melanda Indonesia termasuk 7,690 kasus di Aceh Rabu (11/11/2020). Epidemi ini telah menyebar ke seluruh provinsi dari Aceh hingga Papua dan memiliki dampak yang beragam terutama bagi masyarakat.

Dr Kartini Sjahrir, seorang antropolog dan konsultan di Institut Perdamaian dan Rekonsiliasi Asean Kementerian Luar Negeri, meyakini, tantangan yang dihadapi pemerintah memang nyata. Karena memang tidak mudah, dan butuh waktu untuk mengubah tingkah laku dan budaya masyarakat Indonesia dalam menjaga kebersihan. Sebaliknya, Dr Kartini menyatakan bahwa proses mengubah kemampuan sendiri sekaligus merubah perilaku memiliki dampak positif (covid19.go.id, 06/07/2020).

Badan Nasional Penaggulangan Bencana (BNPB) mengakui, penanganan coronavirus baru (Covid-19) di Indonesia terhambat banyak keterbatasan. Dari tenaga medis, rumah sakit (RS), hingga alat kesehatan. Deputi Bidang Pencegahan BNPB, Lilik Kurniawan, menyatakan, kenyataan tersebut diperburuk karena belum adanya vaksin. Sekalipun nanti ditemukan, belum tentu akan cocok dengan orang Indonesia.

 

Budaya masyarakat

Jika kita melihat respon masyarakat Aceh terhadap pandemi global ini, ada beberapa hal yang menarik. Masyarakat Aceh terkesan santai dan “tidak mau ambil pusing”. Terlalu banyak pemberitaan tentang bahaya pandemi Covid-19, aktivitas masyarakat masih berjalan seperti biasa, bahkan kebiasaan nongkrong di kedai kopi terus berlanjut. 

Masyarakat Aceh memiliki kepercayaan yang tinggi pada kekuasaan Tuhan, sehingga mereka percaya bahwa segala penyakit kecuali kematian dapat disembuhkan. Masyarakat Aceh juga percaya  bahwa setiap penyakit berasal dari Tuhan, dan dengan memperbanyak ibadah dan doa, maka penyakit ini akan segera disingkirkan.

Hal ini semestinya menjadi acuan bagi pemerintah Aceh dan masyarakat saat ini untuk bersama-sama menyikapi pandemi ini. Pemerintah harus selalu jujur ??dan dapat dipercaya ketika mengeluarkan setiap kebijakan agar berdampak positif bagi masyarakat, dan harus memastikan bahwa kehidupan masyarakat terus membaik selama pandemi.

Begitu pula bagi kita, masyarakat harus bisa patuh dengan menjaga dirinya sendiri agar penyebaran pandemi Covid-19 bisa segera dihentikan dan menikmati hidup tanpa pandemi lagi.

 

Aturan Pemerintah Aceh
Sejak masuknya Covid-19 di Indonesia DPR Aceh meminta pemerintah Aceh memperkuat pengawasan dan pendeteksian virus korona atau Covid-19 di perbatasan pintu masuk Aceh. Tidak hanya di perbatasan, bandara dan pelabuhan juga harus memperkuat pengawasan melalui partisipasi TNI, Polri, dan relawan kesehatan.

“Kita minta pemerintah untuk memperketat pengawasan disetiap perbatasan masuk ke Aceh, juga berkoordinasi dengan imigrasi untuk memantau orang-orang yang masuk ke Aceh dari luar negeri dalam dua bulan terakhir ini,” kata Ketua DPR Aceh Dahlan Jamaluddin dalam siaran pers yang diterima (Dialeksis.com, 26/3/2020). 

Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020, yang mengatur tentang perbaikan penanganan Covid-19, penegakan disiplin ilmu dan peraturan kesehatan(acehprov.go.id, 16/09/2020).

Pada Selasa, 15 September 2020, Amrizal J Prang, Direktur Hukum Setda Aceh, menjelaskan bahwa "Peraturan Gubernur" yang terdiri dari 16 pasal itu memuat banyak elemen penting untuk menghadapi penyebaran Covid-19 di Aceh.

 

Peranan masyarakat
Setelah pemerintah Aceh mengeluarkan aturan-aturan terkait penanganan covid-19, masyarakat  Aceh pun mematuhi autran-aturan tersebut seperti menggunakan masker saat beraktivitas diluar rumah atau ketika berinteraksi dengan orang lain, selalu mencuci tangan secara teratur memakai sabun dengan air mengalir, serta menjaga jarak fisik.

Sedangkan untuk pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum juga diwajibkan melakukan sejumlah langkah.

Di antaranya, sosialisasi serta mengedukasi tamu dengan menggunakan berbagai media informasi untuk memberikan pengertian dan pemahaman mengenai pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Mereka juga diwajibkan menyediakan sarana cuci tangan dan sabun serta cairan pembersih tangan (hand sanitizer) standar yang mudah di akses.

Dengan patuhnya masyaraakat terhadap penerapan ptotokol kesehatan tersebut terbukti bahwa kasus Covid-19 di Aceh tergolong kecil dan terkendali, Aceh juga dinobatkan dan diberi apresiasi sebagai salah satu provinsi terbaik dalam dalam segi penanganan kasus Covid-19 oleh Presiden Jokowi.[]

***

Bayu Pawana, mahasiswa Program Teknik Industri Universitas Malikusaleh. Mengikuti Program KKN Penulisan Karya Pengabdian (KKN – PKP) di bawah bimbingan  dosen pembimbing lapangan Dr Faisal Matriadi.

 


Berita Lainnya

Kirim Komentar