Revisi UUPA dan Problem Otsus Aceh

SHARE:  

Humas Unimal
Teuku Kemal Fasya. Foto: bustami Ibrahim

Teuku Kemal Fasya

18 Januari 2022, Komite 1 Dewan Perwakilan Daerah (DPD) R.I melaksanakan rapat dengar pendapat (RDP) yang melibatkan empat perguruan tinggi negeri di Aceh sebagai narasumber. Tujuannya menggali pandangan atas wacana revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UU PA) No. 11 tahun 2006.

Dari empat PTN yang diundang, dua yang hadir, yaitu Universitas Malikussaleh dan Universitas Teuku Umar. Keduanya sepakat bahwa revisi UU PA harus dilakukan demi perbaikan pelaksanaan otonomi khusus dan perdamaian Aceh.

Produk sejarah

Penulis sendiri melihat bahwa UU PA sebagai produk undang-undang lex specialis Aceh memang sudah selayaknya diubah. Perubahan itu bukan saja terkait keberhasilan UU Otonomi Khusus Papua (UU No. 21 tahun 2001) diamandemen menjadi UU No. 2 tahun 2021, sejalan berakhirnya 20 tahun pelaksanaan dana Otsus Papua, tapi juga karena secara intrinsik UU PA mengandung beberapa kelemahan.

Pertama, ia adalah produk sejarah yang dipersiapkan secara simultan dan dalam tempo sesingkat-singkatnya. Pascapenandatangan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka di Helsinki, Finlandia, 15 Agustus 2005, pada poin 1.1. menyebutkan Aceh harus memiliki undang-undang baru yang mencirikan kemandirian pemerintahan (self-government). Waktu yang diberikan adalah enam bulan, dan ternyata meleset. Undang-Undang Pemerintahan Aceh itu disahkan 1 Agustus 2006.

Draf RUU ini sendiri awalnya dipersiapkan beberapa versi. Ada versi DPRA yang melibatkan tiga PTN di Aceh, Kementerian Dalam Negeri, LSM, kelompok perempuan, dan GAM sendiri (Teuku Kemal Fasya, “RUU PA dan Rekonstruksi Aceh”, Kompas, 6 Februari 2006). Naskah itu kemudian masuk ke Komisi II DPR RI dan sempat berubah hingga enam kali, termasuk melakukan kompromi-kompromi tajam untuk menyesuaikan dengan “selera Jakarta”, terutama pada isu sensitif seperti Syariat Islam, Wali Nanggroe, Pengadilan HAM, Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, partai politik lokal, dan bagi hasil pengelolaan migas. Bahkan ketika RUU PA ini disahkan, satu bulan kemudian pihak GAM telah berkirim surat kepada Presiden SBY agar UU itu segera direvisi karena belum sesuai dengan semangat Nota Kesepahaman Helsinki secara komprehensif.

Kedua, sejalan dengan adanya perubahan pada konsep hukum tata negara dan nomenklatur kelembagaan secara nasional, beberapa hal di dalam undang-undang diakui telah “ketinggalan zaman”. Contoh, penyebutan lembaga pengawas pemilu sebagai “Panwaslih”. Padahal UU No. 7 tahun 2017 telah mengubah lembaga pengawas pemilu itu menjadi lembaga permanen yaitu Bawaslu. Demikian pula lembaga hukum pemutus sengketa pemilu bukan lagi MA, tapi MK. UU PA sendiri masih meneguhkan dualisme pengawas pemilu di Aceh pasca dikabulkannya judicial review UU Pemilu No. 7 tahun 2017 pasal 571 (ayat d).

Ketiga, UU PA memiliki kelemahan pada aspek pengawasan dan monitoring dana otonomi khusus Aceh (DOKA). Pada pasal 183 disebutkan peruntukannya untuk pembangunan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi rakyat, pengentasan kemiskinan, pendanaan pendidikan, sosial, dan kesehatan, tapi tidak cukup jelas tentang mekanisme pengawasannya.

Alhasil 15 tahun perjalanan Otsus, Aceh malah berdialektika menjadi provinsi termiskin di Sumatera (15,53 persen), rangking ketiga kelahiran bayi stunting nasional, rangking 24 nasional tingkat kelulusan di perguruan tinggi negeri, pengangguran terbuka menganga pada 6,3 persen, dll. Seolah-olah tak berbekas dana Rp96,25 triliun yang telah dicairkan.

Besarnya implementasi dana Otsus tidak berkolerasi dengan peningkatan kesejahteraan dan menguatnya modal sosial Aceh. Inilah anomali implementasi dan buruknya tatakelola, yang berpuncak dengan ditangkapnya gubernur Aceh dan bupati Bener Meriah, 3 Juli 2018 oleh KPK terkait DOKA. Mereka terjerat hanya satu tahun setelah terpilih melalui Pilkada yang demokratis (Teuku Kemal Fasya, “Serambi Korupsi”, Kompas, 6 Juli 2018). Artinya daya seduktif korupsi dana Otsus melinting di tengah lemahnya surveilensi dan efektivitas implementasi. Jadilah DOKA sebagai praktik praktik peng meuramin (uang bagi-bagi jatah) di lingkaran elite kekuasaan. Revisi UU PA harus mereduksi ruang koruptif itu seminimal mungkin melalui pengawasan berjenjang, hingga pemerintah pusat.

Merebut momentum

Kiranya ada 26 aspek kekhususan dan keistimewaan yang terdapat di dalam UU PA bisa menjadi simalakama jika tidak dimaknai dengan praktik pemerintahan yang tepat. Semangat perubahan UU PA harus menjadi komitmen untuk memperkuat sisi perdamaian dalam konteks tatakelola pembangunan berkelanjutan.

Seperti kewenangan penguasaan hutan oleh pemerintah Aceh akan menjadi katastrofi ekologis jika tidak disandarkan pada tanggung jawab konservasi, alih-alih hanya motif ekonomis-eksploitasi. Hari ini bencana ekologis yang kerap menimpa Aceh disebabkan politik konservasi hutan kalah kuat dibandingkan politik sawitisasi yang dikebut oleh kepala daerah untuk menambah keuntungan daerah dan pribadi. Demikian pula peralihan seluruh status kelurahan menjadi gampong, beberapa hal malah membonsai unit tatalelola pemerintahan terkecil itu dari kewenangannya sebagai Muspida plus.

Makanya, proses revisi ini harus dilihat sebagai pekerjaan terukur, termasuk mengejar momentum pada masa pemerintahan Jokowi. Perbincangan untuk memulai menyusun draf pada tahun ini akan menjadi peluang penyempurnaan secara sistematis, dan mencegah “rudapaksa” pasal-pasal kunci di tengah jalan.

Memang Komisi II DPR RI belum berhasil memasukkan amandemen UU PA ini dalam prolegnas 2022. Namun upaya Komite 1 DPD RI yang mulai membentuk tim perumus yang menjadi ruang amunisi konseptual ketika nanti akan dibahas. Apalagi ketua dan wakil ketuanya berasal dari Aceh dan Papua yang mengerti arti desentralisasi asimetris dalam konteks memperkuat NKRI. Membahas dan mengesahkan secara terburu-buru seperti UU IKN dan Cipta Kerja hanya membuka peluang kesalahan, sehingga kembali berulang kasus judicial review.

Saatnya kekhususan Aceh bergeser dari previlese simbolik-artifisial menuju representasi substansial, demi penguatan demokrasi kesejahteraan bercirikan lokal.

Teuku Kemal Fasya, dosen Universitas Malikussaleh. Mantan tim perumus RUU PA dari kalangan perguruan tinggi pada 2005-2006.

Kompas.id, 26 Februari 2022.


Berita Lainnya

Kirim Komentar